Simak Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

- 8 April 2022, 23:10 WIB
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa

LAMONGAN TODAY - Simak cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pemerintah mengumumkan akan membagikan Set Top Box (STB) secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sekitar 6,7 juta unit perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan Kominfo secara bertahap kepada masyarakat.

Baca Juga: Usai 28 Tahun Vakum, Band Rock Era 1970 Pink Floyd kembali Rilis Lagu untuk Galang Dana Bantu Ukraina

Set Top Box (STB) akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog.

Melalui Set Top Box (STB) pengguna dapat mengakses TV digital yang kualitas gambar dan audionya sangat jernih, dan tidak perlu menggunakan parabola.

Berikut adalah syarat penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Polisi Jaga Masjid untuk Cegah Radikalisme, Cek Fakta!

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog. 

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

Baca Juga: Detik-detik Video Manusia Tertua Di Dunia Berusia 399 Tahun, Benarkah? CEK FAKTA

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui link Kemensos:

Baca Juga: Merasa Kurang Bermain Bagus, Kemenangan Rinov - Pitha di Perempat Final Korea Open 2022 Hanya Keberuntungan

1. Buka browser HP;

2. Kunjungi link https://cekbansos.kemensos.go.id/;

3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa pada kolom wilayah penerima manfaat;

4. Isi nama pada kolom nama penerima manfaat sesuai KTP;

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Belanda juga Alami Kelangkaan Minyak Goreng

5. Masukkan delapan kode huruf captcha yang sesuai dalam kotak;

6. Klik menu "Cara Data" pada sebelah kanan bawah.

Itulah syarat dan cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. ***

Editor: Nugroho

Sumber: Nametest


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x