Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:00 WIB
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. /Sumedang Talk/Ecep Sukirman./

LAMONGAN TODAY - Terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang bisa mengurangi hukuman untuk Herry Wirawan terhadap apa yang diperbuatnya serta akibat yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Song Kang, Pemeran Lee Si Woo dalam Drama Korea Forecasting Love and Weather

Herry menghadiri dengan langsung putusan itu di depan majelis hakim. Pada ruang persidangan Herry mencopot rompi tahanan dan mengenakan kemeja berwarna putih.

Herry divonis bersalah sebab sudah berbuat pencabulan kepada 13 santriwati sampai di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim juga berpendapat yang sama dengan jaksa jika perbuatan Herry tersebut adalah kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Cara Menambah Followers Instagram secara Gratis, Tanpa Akun Tumbal!

Herry divonis oleh hakim bersalah berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah