Menaker Pastikan Pekerja Terkena PHK dapat Perlindungan melalui JKP

- 14 Februari 2022, 23:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/ @idafauziahnu/

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan jika pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bakal mendapatkan perlindungan baru melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual, seperti dikutip dari ANTARA, Senin 14 Februari 2022.

Ida mengungkapkan JKP tidak menyebabkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Sudah digelontorkan anggaran awal Rp6 triliun untuk JKP.

Baca Juga: Harga Berbagai Merek Coklat di Mini Market Spesial Peringatan Hari Valentine, Silverqueen sampai Cadbury

Dia menjelaskan jika program JKP merupakan perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, penerima bisa mengakses informasi pasar kerja dengan sudah dipersiapkan mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Persela Lamongan Tumbang Atas Persik Kediri, Nasib Laskar Joko Tingkir Kian Diujung Tanduk Zona Degradasi

Ida pun mengingatkan jika peserta yang terkena PHK berhak untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x