Profil Adam Deni, Influncer Ilmu Politik yang Resmi Ditahan Polisi atas Dugaan Postingannya di Medsos

- 2 Februari 2022, 19:35 WIB
Adam Deni.
Adam Deni. /Kolase foto Instagram/@adngrk5/

LAMONGAN TODAY - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu, resmi menahan Adam Deni (AD), penggiat media sosial.

Adam Deni diciduk terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial yang ramai jadi perbincangan nitizen.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Lama Tak Tersiar Kabar, Istri Kim Jong Un Akhirnya Muncul Di Publik, Beginilah Potret Kecantikannya

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Profil Bek Muda Persib Kakang Rudianto yang Perkuat Timnas U-23, Siap Mendunia di Usia 20 Tahun

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x