Selain Hukum Pidana, Dewan Adat Dayak Inginkan Edy Mulyadi Dijatuhi Hukuman Adat

- 26 Januari 2022, 17:08 WIB
Polisi akan periksa Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022.
Polisi akan periksa Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube FNN TV

LAMONGAN TODAY - Baru-baru ini, publik lagi-lagi digemparkan dengan ujaran kontroversial yang memunculkan polemik di tengah masyarakat. Setelah pernyataan Arteria Dahlan, publik digemparkan dengan tersebarnya video politikus Edy Mulyadi yang dinilai menghina warga Kalimantan.

Pada video yang menjadi viral di kalangan masyarakat, Edy Mulyadi mengatakan, Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu dikatakan yang bersangkutan berawal ketika pihaknya menentang pemindahan ibu kota negara.

Banyak pihak menanggapi ucapan kontroversial Edy Mulyadi itu, banyak yang menginginkan supaya sang politikus memperoleh hukuman.

Baca Juga: BCL Ungkap Alasan Kenapa Danar Widianto Terus Trending 1 di YouTube X Factor Indonesia

Selain itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimanta Barat, Antonius L Ain Pamero, menginginkan supaya Eddy Mulyadi diproses hukum, sebab dinilai sudah menghina warga Kalimantan.

“Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawan nya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan,” kata Antonious, di Polres Kapuas Hulu, 25 Januari 2022.

“Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan,” kata dia menjelaskan, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Sebagai Kinanti di TMTM, Alisia Rininta Dikabarkan Pamit Undur Diri Gara-Gara Christ Laurent, Cek Faktanya?

Tidak hanya Dewan Adat Dayak, Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) pun ikut melaporkan pernyataan yang menuai polemik tersebut.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x