Setelah Tragedi Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban

- 23 Januari 2022, 08:54 WIB
Tangkap Layar: Picu Kecelaakaan Maut di Balikpapan, Truk Tronton Berat Muatannya 20 Ton. Apa Isi Muatannya?
Tangkap Layar: Picu Kecelaakaan Maut di Balikpapan, Truk Tronton Berat Muatannya 20 Ton. Apa Isi Muatannya? /Twitter.com/@Hilmi28

Kemudian, Rivan menegaskan jika masyarakat tidak perlu khawatir atau risau mengenai biaya perawatan rumah sakit sebab bakal dijamin Jasa Raharja.

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ lanjut Rivan.

Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu dari Noah yang Diremake dan Telah Rilis Video Klip Melalui YouTube

Menurut Rivan, dalam Undang-Undang No 34 Tahun 1964, semua warga yang mengalami kecelakaan itu akan ditanggung Jasa Raharja.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Jasa Raharja harus membagikan santunan kecelakaan untuk semua orang yang meninggal dunia/cacat tetap karena kecelakaan yang dikarenakan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut ataupun udara.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya.

Dilansir Lamongan Today dari Media Blitar, artikel ini telah tayang dengan judul "Usai Insiden Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Jamin Biaya Rumah Sakit Korban."(Yudha Aditya Maulana/Media Blitar)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah