LAMONGAN TODAY - Sebuah pesan berantai beredar di aplikasi WhatsApp tentang razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan pemerintah daerah dan Kepolisian RI.
Pesan itu menyebut pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga tiga tahun akan terkena sanksi berupa kendaraan ditahan.
Selain itu terdapat pula jadwal jam razia dari pagi hingga malam yang diklaim berasal dari Bhayangkara Polri.
Baca Juga: Sosok Bruno Silva Dirindukan Lagi, Chevaughn Walsh Tak Kuasa, Pendukung PSIS Semarang Kecewa?
Berikut pesan berantai yang beredar itu:
“Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Baca Juga: Jalani Assessmen BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono: Sehat-Sehat
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.