Pasangan Sejenis Di Indonesia Pamerkan Buku Nikah, Benarkah Dibolehkan? CEK FAKTANYA

- 7 Januari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi buku nikah/
Ilustrasi buku nikah/ / Instagram.com/@allfidc

Mengutip Turnbackhoax, dua orang dalam video itu bukanlah pasangan sejenis. 

Dua orang itu merupakan lawan jenis dan salah satunya adalah perempuan yang memang tampak punya penampilan seperti laki-laki.

Baca Juga: 14 Samsat Keliling Siap Layani Warga, Simak Lokasinya

Sang perempuan mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan, sehingga dia merasa lebih nyaman memiliki penampilan seperti laki-laki.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menerangkan pernikahan sesama jenis yang disahkan melalui buku nikah di Indonesia harus dibatalkan karena tidak sah menurut Kementerian Agama.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x