Pasangan Sejenis Di Indonesia Pamerkan Buku Nikah, Benarkah Dibolehkan? CEK FAKTANYA

- 7 Januari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi buku nikah/
Ilustrasi buku nikah/ / Instagram.com/@allfidc

LAMONGAN TODAY - Beredar sebuah video di media sosial menampilkan dua orang yang sedang menunjukkan buku nikah, berwarna hijau dan coklat dengan lambang Burung Garuda.

Seorang pengguna Facebook, melalui unggahannya pada 2 Januari 2022, mengklaim bahwa dua orang tersebut merupakan pasangan sesama jenis.

Pengunggah pun mengecam tindakan dua orang itu karena melecehkan institusi Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Samsung Pamerkan Flex S, Flex G Flodabele, Flex Note, Flex Slidable di CES 2022

"Piralkan orang ini supaya cpt ktangkep

Melecehkan agama dn institusi KUA seolah2 hubungan sesama jenis itu legal

Tolong yg berwenang tangkap mereka," demikian isi narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Indah Permata Sari Jadi Korban Pelecehan Seksual: Dari Kecil Aku Sempat Alami Itu

Namun, benarkah konten tersebut menampilkan pasangan sesama jenis?

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x