Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
Namun, harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen dikutip dari Antara.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***