LAMONGAN TODAY - Masyarakat Lamongan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang bisa memanfaatkan layanan SIM keliling oleh Polres Lamongan.
Lamongan Today melansir dari laman Ditlantas Polda Jatim, Selasa, 18 Agustus 2020, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Warga harus membawa fotokopi SIM yang sudah kadaluarsa, fotokopi KTP beserta SIM dan KTP asli. Disarankan untuk membawa alat tulis sendiri.
Baca Juga: IPB Rangking 1, Simak 15 Perguruan Terbaik Versi Kemendikbud
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C juga sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk tariff SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara perpanjangan SIM A sebesar Rp75 ribu.
Baca Juga: Terminal Lamongan Bakal Dibangun Mall dan Gedung Pertemuan
Berikut ini kelengkapan jadwal terbaru SIM Keliling Kabupaten di Jawa Timur.
- Hari Rabu, 18 Agustus 2020
08:00-12:00 di DEPAN PASAR AGROBIS DS. PALOSAN KEC. BABAT
- Hari Kamis,19 Agustus 2020
08:00-12:00 di TERMINAL ANGKUTAN NGIMBANG JL.RAYA NGIMBANG LAMONGAN