Jadwal Sim Keliling Lamongan 18-26 Agustus 2020, Simak Lokasinya

- 18 Agustus 2020, 11:41 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /@pedulisehat/

LAMONGAN TODAY  - Masyarakat  Lamongan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang bisa  memanfaatkan layanan  SIM keliling   oleh Polres Lamongan.

 Lamongan Today melansir dari laman Ditlantas Polda Jatim,  Selasa, 18 Agustus 2020,  ada  beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. 

Warga harus membawa fotokopi SIM  yang sudah kadaluarsa, fotokopi KTP beserta  SIM dan KTP asli.  Disarankan untuk membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: IPB  Rangking 1,  Simak 15 Perguruan Terbaik Versi Kemendikbud

Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C juga  sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk  tariff  SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara perpanjangan SIM A sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Terminal Lamongan Bakal Dibangun Mall dan Gedung Pertemuan

Berikut ini kelengkapan jadwal terbaru SIM Keliling Kabupaten di Jawa Timur.

  • Hari Rabu, 18 Agustus 2020

 08:00-12:00 di DEPAN PASAR AGROBIS DS. PALOSAN KEC. BABAT

  • Hari Kamis,19 Agustus 2020

08:00-12:00 di TERMINAL ANGKUTAN NGIMBANG JL.RAYA NGIMBANG LAMONGAN

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Ditlantas Polda Jatim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x