5 Lokasi SIM Keliling Siap Layani Tahun Baru Anda! Cek Lokasi Paling Dekat dengan Anda

- 3 Januari 2022, 07:27 WIB
SIM Keliling.
SIM Keliling. /@TMC Polda Metro Jaya

Baca Juga: Viral! Video 4 Kades Pati Sedang Karaoke Peluk LC, Langgar Peraturan PPKM, Terancam Dilepas Jabatan Sementara

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dikutip dari Antara.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Profil Biodata Teerasil Dangda Striker Timnas Thailand Catatkan Top Skor Indonesia VS Thailand Piala AFF 2020

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah