Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

- 23 Desember 2021, 18:16 WIB
Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia.
Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia. /Dok. Demokrat/

LAMONGAN TODAY - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunda Melly Goeslaw Cocok Dinyanyikan pada Hari Ibu 22 Desember, Selalu Berhasil Buat Nangis

"Hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Baca Juga: Duo Kena Kasus, Kris Wu dan Zheng Shuang Pernah Saling Goda dalam Acara Ini, Warganet: Pantas Aja

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x