Virus Omicron Menyebar, Satgas Terbitkan SE No 23 Mengenai Protokol Perjalanan Internasional

- 4 Desember 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay.com/geralt

LAMONGAN TODAY - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 hingga dengan waktu yang ditetapkan selanjutnya. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 ditarik dan diputuskan tidak berlaku.

Diterbitkannya SE ini mempertimbangkan terhadap pertimbangan jika sekarang sudah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang sudah menyebar sebarannya ke sejumlah negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron sudah mengakibatkan penambahan kasus terlebih di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya juga setuju untuk menetapkan varian yang ditemukan pada awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.

Baca Juga: Profil Lengkap Nanda Gita Selebriti Sempat Terkenal di Masanya, Sekarang Jualan Nasi dan Pernah Mau Bunuh Diri

Sebab itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pentingnya penyesuaian mekanisme pengendalian mengenai perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku seperti dikutip Lamongan Today dari covid19.go.id, Sabtu 4 Desember 2021.

Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia menjalankan kerjasama dengan intens dari instruksi presiden untuk menyesuaikan semua usaha penanganan COVID-19. Untuk memperkuat penyesuaian ini, beberapa Kementerian dan Lembaga pun membuat dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi di negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 pun sudah memutuskan untuk menjalankan penyesuaian kebijakan dari masukan dari sejumlah pihak terkait. Selain sektor kesehatan, sektor lain di antaranya hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan pun diperhatikan untuk menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.

Baca Juga: Alur Film Hotel Artemis: Cerita Penjahat Kelas Berat yang Dirawat di Rumah Sakit Rahasia

Penyesuaian Lama Karantina

Untuk menjaga warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yakni dengan menunda pemberian visa terhadap warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku menegaskan.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masih diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sementara untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib menjalani penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini sebagai usaha kehatia-hatian pemerintah dalam mencegah kemungkinan penambahan kasus karena varian ini.

Baca Juga: Knetz Cibir Penata Pakaian aespa Sebab Baju Mereka di AAA 2021, Begini Katanya

Bukan hanya karantina, usaha skrining pelaku perjalanan internasional yang lain masih dijalankan, seperti skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test langsung ketika kedatangan dan exit test berdasarkan lama karantina, yakni di hari ke-6 karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina dengan waktu 7 x 24 jam; atau di hari ke-13 karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina dengan waktu 14 x 24 jam.

Menanggapi aturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional terutama dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini bakal wajib di-sequencing-kan untuk mengurangi kebocoran kasus varian baru sementara untuk sampel dari pelaku perjalanan yang lain akan mengikuti.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x