Corona Varian Omicron Mulai Merebak, Pemerintah Larang Negara Afrika Selatan dan 7 Negara Lainnya Masuk ke Ind

- 28 November 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi: Omicron.
Ilustrasi: Omicron. /REUTERS/Phil Noble

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.

Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.

Baca Juga: Lima Camilan Sehat Mampu Turunkan Kolesterol, Ada Apel, Alpukat, Hingga Kacang Panggang

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu 28 November 2021.

Tak hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang WNA tujuh negara lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu.

Mulai dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Loloskan Empat Wakil di Ajang BWF World Tour Finals 2021

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat Pemeriksaan Imigrasi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x