Virus Omicron Menyebar, Satgas Terbitkan SE No 23 Mengenai Protokol Perjalanan Internasional

- 4 Desember 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay.com/geralt

LAMONGAN TODAY - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 hingga dengan waktu yang ditetapkan selanjutnya. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 ditarik dan diputuskan tidak berlaku.

Diterbitkannya SE ini mempertimbangkan terhadap pertimbangan jika sekarang sudah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang sudah menyebar sebarannya ke sejumlah negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron sudah mengakibatkan penambahan kasus terlebih di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya juga setuju untuk menetapkan varian yang ditemukan pada awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.

Baca Juga: Profil Lengkap Nanda Gita Selebriti Sempat Terkenal di Masanya, Sekarang Jualan Nasi dan Pernah Mau Bunuh Diri

Sebab itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pentingnya penyesuaian mekanisme pengendalian mengenai perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku seperti dikutip Lamongan Today dari covid19.go.id, Sabtu 4 Desember 2021.

Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia menjalankan kerjasama dengan intens dari instruksi presiden untuk menyesuaikan semua usaha penanganan COVID-19. Untuk memperkuat penyesuaian ini, beberapa Kementerian dan Lembaga pun membuat dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi di negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 pun sudah memutuskan untuk menjalankan penyesuaian kebijakan dari masukan dari sejumlah pihak terkait. Selain sektor kesehatan, sektor lain di antaranya hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan pun diperhatikan untuk menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.

Baca Juga: Alur Film Hotel Artemis: Cerita Penjahat Kelas Berat yang Dirawat di Rumah Sakit Rahasia

Penyesuaian Lama Karantina

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x