LAMONGAN TODAY - Sebanyak 18 orang saksi terkait kasus tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial GE yang meninggal ketika Diksar Menwa UNS sudah melaksanakan pemeriksaan kepolisian.
Akan tetapi usai 18 saksi yang terdiri atas dosen, mahasiswa, dan pelatih itu masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak menyebutkan, setelah pemeriksaan 18 saksi itu, kasus meninggalnya GE pada Diksar Menwa UNS saat ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Memilih Aku' oleh Tiara Andini dan Arsy: Hati Tergetar, Kau Mengatakan
"Penaikan status menjadi penyidikan setelah kami memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut," kata Ade Safri Simanjutak di Solo, sebagaimana dikutip dari ANTARA hari ini Senin, 1 November 2021.
Dengan mulainya kasus ini ke tahap penyidikan, Ade mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam rentetan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Surakarta pada hari Senin sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Baca Juga: Ending Squid Game Mematikan Tuai Kritik, Kreator dan Sutradara Beri Balasan Menohok
Dalam penyelidikan kasus ini Polresta Solo memperoleh bantuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.