"Karena kita pelapor, jadi kita dengar dulu saja. Juga mengikuti langkah-langkah dari kepolisian. Karena kita yang melaporkan tentu kami minta pertanggungjawaban, tinggal bagaimana mereka menyikapi ini," tandas Juniver.
Sebagai informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kasus tersebut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 lalu.
Laporan tercacat dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (27/9/2021) lalu.
Baca Juga: Sinopsis Film Army of Thieves: Seorang Kasir Bank Mencoba Rampok Tiga Brankas Bank di Eropa
Luhut dimintai keterangannya terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik dikutip dari PMJ News.***