Aksi Bejat Kakek Terhadap Anak 6 Tahun Hampir Diamuk Massa, Polisi Lakukan Ini

- 14 Oktober 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi kakek.
Ilustrasi kakek. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

LAMONGAN TODAY - Polsek Kembangan menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis, 14 Oktober 2021.

S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan mulai kemaren (13/10), S (71) kami tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mengenal Trigeminal Neuralagia, Nyeri Wajah Sebelah yang Akibatkan Pasien Bunuh Diri

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur " kata khoiri saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Kami telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhdp korban baik secara hukum maupun psikologi," ucap kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.

Baca Juga: Pinjol Ancam Sebar Konten Porno, Polisi: Bikin Stress Korban

Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.

"S sudah kami tetapkan sebagai tersangka rabu (13/10) kemaren " jelas Ferdo.

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Baca Juga: TI 10 Resmi Diselenggarakan dengan Jumlah Prize Pool Fantastis, Melejit dari Kejuaraan Sebelumnya

Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat. 

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo.

Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. 

Baca Juga: Baim Wong Dianggap Kasar dan Tidak Sopan terhadap Kakek Suhud, Dedi Mulyadi: Maksudnya Baik Caranya Salah

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh. 

Baca Juga: Jadwal Siaran Babak Perempat Final Uber Cup antara Indonesia vs Thailand, 14 Oktober 2021, Klik di Sini

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," kata Khoiri. 

Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KAZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap Khoiri. 

Baca Juga: Jadwal Siaran Babak Perempat Final Uber Cup antara Indonesia vs Thailand, 14 Oktober 2021, Klik di Sini

Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x