SEPELE, Tak Izin Ambil Daun Singkong untuk Pakan Ternak, Lodani Tewas Dihajar Pemilik

- 26 September 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi Daun Singkong
Ilustrasi Daun Singkong /mayapujiati/Pixabay/mayapujiati

Namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri tersangka.

Sebaliknya, RG mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Ulangan Harian IPA Tema 1 Kelas 5 SD Subtema 3, Check This Out!

Pasca peristiwa berdarah tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap Eko dikutip dari PMJ News.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Baca Juga: Lagi Trending! Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo di Netflix Full Episode, Ini Sinopsisnya

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x