ABG Berusia 19 Tahun Dijajakan ke Pria Hidung Belang 50 Tahun, Mucikari Patok DP 30 Ribu

- 17 September 2021, 22:57 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

LAMONGAN TODAY - Jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang melalui Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) di daerah itu.

Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan, polisi telah menangkap dua orang tersangka.

Adapun dua tersangka itu, di antaranya yaitu, DR (19) yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang dan DD (50) berperan sebagai mucikari serta yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi.

Baca Juga: Rilis Hari Ini! Link Nonton Drakor 'Squid Game' Sub Indo di Netflix Episode 1-9, Lengkap dengan Profil Pemain

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi."

"Kemudian Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," katanya dikutip dari Antara.

Dari penggerebekan itu, kata dia, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan itu diduga merupakan yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Lintas Negara Eropa-Inodonesai, Dua Tersangka Napi Diciduk, Polisi: Jasa Pelayanan dari Belgia

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x