Prostitusi Anak, Dua Mucikari Diciduk, Polisi: Para Pelaku Memperjualbelikan Gadis Di Bawah Umur

- 7 September 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

LAMONGAN TODAY - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang mucikari yaitu berinisial RF dan ZSS. 

Kedua pelaku terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, pada Minggu 5 Agustus 2021 malam.

Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota polisi berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Lagu Pertama Bernuansa Hip Hop 'Lalisa', Agensi: Sudah Waktunya Lisa Bersinar

Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan, anak perempuan di bawah umur dalam video itu merupakan korban prostitusi.

"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," terang Wan Deni Ramona kepada wartawan, Senin 6 Agustus 2021 malam.

Deni melanjutkan, para pelaku menawarkan korban di media sosial. Kemudian, para pembeli bertransaksi dan bertemu di hotel.

Baca Juga: Jadi Sorotan Usai Bebas dari Penjara, Ini 6 Kontroversi dalam Perjalanan Karier Saipul Jamil

"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x