Polisi Tangkap Puluhan Tersangka Maling Spion Mobil Mewah, 1 Orang Langganan Tahanan

- 8 September 2021, 19:53 WIB
Tangkapan layar CCTV maling spion.
Tangkapan layar CCTV maling spion. /@ussypratama / Instagram/

"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," tuturnya.

Adapun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga: Pasangan Gancet Viral di TikTok Buat Heboh Netizen, Begini Kondisinya Sekarang

Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.

Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Tewaskan 41 Orang, Penyebab dan Kronologi Kejadian Masih dalam Investigasi

Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x