Prostitusi Anak, Dua Mucikari Diciduk, Polisi: Para Pelaku Memperjualbelikan Gadis Di Bawah Umur

- 7 September 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan kontrasepsi.

Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x