Nekat Beraksi Bobol ATM di Komplek Kostrad, Komplotan Maling Dimanakah

- 7 Agustus 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi membobol ATM
Ilustrasi membobol ATM /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

"Sebelum beraksi di Jakarta, pelaku pernah beraksi sebanyak tiga kali di Lampung,"ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, Polsek Kebayoran Lama bersama anggota TNI AD juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil, 42 kartu ATM, 2 pinset, 2 obeng, 1 besi bentuk "L", uang tunai Rp 9,8 juta, dan 5 handphone.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 4e. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x