"Sebelum beraksi di Jakarta, pelaku pernah beraksi sebanyak tiga kali di Lampung,"ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, Polsek Kebayoran Lama bersama anggota TNI AD juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil, 42 kartu ATM, 2 pinset, 2 obeng, 1 besi bentuk "L", uang tunai Rp 9,8 juta, dan 5 handphone.
Baca Juga: 3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII
Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 4e. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 9 tahun.***