Dia menyebutkan bahwa keterangan yang ia dapat dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis Super Red berbagai ukuran hingga akhir 2019 mencapai 400 ekor.
"Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Selebritis Irvan Hakim yang hadir dalam konferensi pers sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya.
"Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau."
"Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," ujar Irvan.***