1.109 Lakukan Pelanggaran, Polisi Ancam Cabut Izin Operasi hingga Usahanya Jika Diulangi

- 17 Juli 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi: Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi: Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/

LAMONGAN TODAY - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan operasi lintas jaya selama penanganan pandemi Covid-19.

Operasi gabungan yang dimulai 16 September 2020 tersebut hingga kini menindak ribuan pelanggar lalu lintas khususnya bagi angkutan umum dan barang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami telah menindak pelanggaran batas kapasitas angkutan umum dan barang, karena sebelumnya sudah diatur ketentuannya hanya 50 persen," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 17 2021.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Mandiri Atau Berbayar Tidak Ditanggung Individu, Pemerintah: Mekanisme Melalui Perusahaan

"Sebanyak 1.109 pelanggaran terdiri dari 743 angkutan barang dan 366 angkutan umum ditindak," lanjutnya.

Sambodo menjelaskan, tindakan yang diberikan kepada sopir pelanggar batas kapasitas tersebut sampai kini hanya berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Namun, dirinya menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran tersebut terulang kedua kalinya.

Baca Juga: Amankah Mucikari Penjual ABG Online, Polisi Duga Ada Sindikat

"Nanti apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," tegasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x