Saat diperiksa lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang banyak digunakan untuk dokumen perjalanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***