Polisi Tangkap dr Lois Owien, Pasal yang Dikenakan Belum Diungkap

- 12 Juli 2021, 15:15 WIB
dr Lois ditangkap polisi.
dr Lois ditangkap polisi. /instagram/dr_lois7/

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi, kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr. Lois)," kata Tirta.

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Fungsikan Mobil Layanan Vaksin Keliling

Sementara itu, dr. Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA). Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut, dr. Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga pandemi, berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr. Lois dalam wawancara PBA.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x