Kemendikbud Perpanjang Penerimaan Kuota Gratis, Ini Syaratnya Jangan Sampai Terlewat

- 5 Maret 2021, 21:27 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, ini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, ini Syaratnya /Tangkapan Layar Youtube.com/ @KEMENDIKBUD RI

LAMONGAN TODAY- Kabar baik datang dari dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet periode bulan Maret-Mei 2021.

Target penerima manfaat adalah peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB.

Perhatikan juga syarat-syarat penerima bantuan dan cara jika belum terdaftar sebelumnya atau nomor teleponnya berubah.

Baca Juga: Bamsoet Akui Kinerja Polres Jakarta Barat, Lho Kenapa?

Target penerima manfaat adalah peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB.

Perhatikan juga syarat-syarat penerima bantuan dan cara jika belum terdaftar sebelumnya atau nomor teleponnya berubah.

adapun bantuan berupa kuota umum dengan jumlah perbulan masing-masing Siswa PAUD 7 GB, Siswa Dikdasmen 10 GB, Guru 12 GB, Dosen dan Mahasiswa 15 GB.

Baca Juga: Na In Woo 'Sepupu Ratu' Gantikan Ji Soo Sebagai Pemeran Utama di 'River Where The Moon Rises'

Kategori yang bisa mendapatkan bantuan Kuota adalah peserta didik danpendidik yang menerima bantuan kuota bulan November - Desember 2020 dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaanya kurang dari 1 GB perbulan.

kemudian Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, bisa melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di link Link PAUD untuk PAUD dan Dikdasmen.

Baca Juga: Wadahi Marketplace, Twitter Berencana Buat Tombol Belanja

sementara untuk pendidikan tinggi melalui link Link Pendidikan Tinggi.

adapun syarat penerima bantuan sebagai berikut

1. Siswa PAUD/Dikdasmen

a. Terdaftar di Aplikasi Dapodik

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali

2. Pendidik PAUD/Dikdasmen

a. Terdaftar di Aplikasi Dapodik

b. Memiliki Nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Berupaya Tingkatkan Kualitas SDM, Wapres: Kartu Prakerja akan Dianggarkan hingga 2022

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

b. Memiliki kartu rencana Studi pada semester berjalan

c. Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

c. Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud Kemenkominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x