Berupaya Tingkatkan Kualitas SDM, Wapres: Kartu Prakerja akan Dianggarkan hingga 2022

- 5 Maret 2021, 12:52 WIB
Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka.
Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

LAMONGAN TODAY - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan meneruskan Program Kartu Prakerja setidaknya sampai 2022, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyambut persaingan global pasca-pandemi COVID-19.

"Insya Allah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan, karena tenaga kerja kita setiap tahun bertambah dan tuntutan pekerjaan pascapandemi itu menuntut SDM lebih baik lagi, lebih memiliki keterampilan," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah dialog ekonomi secara daring yang dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 5 Maret 2021.

Kartu Prakerja adalah suatu bentuk bantuan pemerintah bagi masyarakat supaya bisa berkembang dengan berbagai perubahan di dunia pekerjaan, katanya.

Baca Juga: Krisdayanti beberkan tak lagi bersama suaminya, Raul Lemos

"Karena mereka tidak mungkin atau belum tentu bisa melakukan transformasi sendiri, maka pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Kartu Prakerja ini," tambah Wapres Ma'ruf Amin.

Wapres menjelaskan pemerintah terus mengembangkan sistem kerja Program Kartu Prakerja, yang pernah dihentikan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di 2020, itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Di Situs Resmi ww.prakerja.go.id Sajikan Berbagai Informasi Seputar Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Disini

Program Kartu Prakerja adalah skema bantuan pelatihan yang diikuti dengan pemberian insentif bagi masyarakat. Bantuan dan insentif itu ditujukan bagi warga berumur minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x