Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag

- 26 Februari 2021, 19:19 WIB
Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag/Kemendag
Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag/Kemendag /

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Baca Juga: Jaga Budaya dan Etika Menggunakan Internet dan Media Sosial, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Mendag menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk menghadapinya secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Februari 2021 : Astaga Rendy Tertangkap, Al Semakin Bingung !

Untuk itu, lanjut Lutfi, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,”tegasnya.

Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x