Fantastis! Capai Puluhan Juta, Inilah Besaran Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 di Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 10:25 WIB
ilustrasi nakes.
ilustrasi nakes. /Pexels.com/@jonathanborba

LAMONGAN TODAY – Semua Tenaga Kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 berhak menerima Insentif.

Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Instagram Resmi Kementrian Kesehatan RI besaran insentif tenanga kesehatan berbeda beda dari 5 juta perbulan sampai dengan 300 juta.

Beseran nominal itu dibedakan berdasarkan jabatan dan tugas yang dilaksanakan dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: 4 Poin Penting Mengatasi Stres, Langkah Utama dengan Mengubah Cara Berfikir!

Adapun besaran insentif tenanga kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Tenaga Kesehatan Rp. 5 juta/bulan

2. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta/bulan

3. Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp. 10 juta/bulan

4. Dokter Spesialis Rp.15 juta/bulan

5. Santunan Kematian Rp. 300 juta

Baca Juga: MV Lagu 'Forever' dari AESPA Lengkap dengan Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa lndonesia, Trending di Youtube

Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 Tetap Sama dengan Tahun 2020.

Insentif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Forever yang Dinyanyikan oleh Aespa: Jatuh Cinta Pada Pandagan Pertama

Didalam Keputusan Menkes tersebut juga diatur tentang besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur terpapar Covid-19 dan memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.***

Editor: Nugroho

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x