LAMONGAN TODAY – Semua Tenaga Kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 berhak menerima Insentif.
Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Instagram Resmi Kementrian Kesehatan RI besaran insentif tenanga kesehatan berbeda beda dari 5 juta perbulan sampai dengan 300 juta.
Beseran nominal itu dibedakan berdasarkan jabatan dan tugas yang dilaksanakan dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: 4 Poin Penting Mengatasi Stres, Langkah Utama dengan Mengubah Cara Berfikir!
Adapun besaran insentif tenanga kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Kesehatan Rp. 5 juta/bulan
2. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta/bulan
3. Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp. 10 juta/bulan
4. Dokter Spesialis Rp.15 juta/bulan
5. Santunan Kematian Rp. 300 juta
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 Tetap Sama dengan Tahun 2020.
Insentif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Forever yang Dinyanyikan oleh Aespa: Jatuh Cinta Pada Pandagan Pertama
Didalam Keputusan Menkes tersebut juga diatur tentang besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur terpapar Covid-19 dan memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.***