5. Santunan Kematian Rp. 300 juta
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 Tetap Sama dengan Tahun 2020.
Insentif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Forever yang Dinyanyikan oleh Aespa: Jatuh Cinta Pada Pandagan Pertama
Didalam Keputusan Menkes tersebut juga diatur tentang besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur terpapar Covid-19 dan memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.***