Fantastis! Capai Puluhan Juta, Inilah Besaran Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 di Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 10:25 WIB
ilustrasi nakes.
ilustrasi nakes. /Pexels.com/@jonathanborba

5. Santunan Kematian Rp. 300 juta

Baca Juga: MV Lagu 'Forever' dari AESPA Lengkap dengan Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa lndonesia, Trending di Youtube

Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 Tetap Sama dengan Tahun 2020.

Insentif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Forever yang Dinyanyikan oleh Aespa: Jatuh Cinta Pada Pandagan Pertama

Didalam Keputusan Menkes tersebut juga diatur tentang besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur terpapar Covid-19 dan memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x