LAMONGAN TODAY - PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk keluarga almarhum Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 setelah jasadnya berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal, seperti dikutip Lamongan dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan bagi ahli waris tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangnya.
Baca Juga: Warga Bengkulu Rasakan Getaran Kuat Gempa Magnitudo 5,3, Belum Ada Laporan Kerusakan Akibat Gempa
Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan yang sama bagi tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.
Ia mengaku ikut berduka terhadap insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.
Baca Juga: BNN: Penyalahgunaan Narkoba dapat Picu Terjadinya Kerusakan Kualitas Hidup Penggunanya
Jasad Kapten Afwan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta, pada Jumat 29 Januari 2021.