Belum Terdaftar sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di PeduliLindungi.id, Lengkapi 6 Syarat Ini

- 15 Januari 2021, 08:30 WIB
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id /

Apabila anda termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah, maka akan mendapatkan SMS pemberitahuan ‘Anda calon penerima vaksin Covid-19, vaksin yang aman& efektif melindungi anda&keluarga.’

Mekanisme tersebut sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti' yang Viral di TikTok, Jadi Latar Konten Sriwijaya Air

Mulai Kamis 31 Desember 2020 Kementerian Kesehatan sudah mengirimkan pemberitahuan lewat pesan singkat SMS.

Pada beleid peraturan pelaksana vaksin virus corona itu dijelaskan, target pemberian vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Sending (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” bunyi salah satu kutipan beleid.

Baca Juga: Harga HP OPPO RAM 8 GB yang Turun di Pertengahan Januari 2021, Hanya 3 Jutaan

Selanjutnya, masyarakat yang menerima notifikasi lewat SMS blast, harus melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi diktum kelima Kemenkes.

Vaksinasi Covid-19 gratis diutamakan bagi tenaga kesehatan, barisan terdepan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x