Ini Nama 19 Tokoh yang Memprakarsai Terbentuknya Front Persatuan Islam, Gantinya FPI

- 31 Desember 2020, 19:02 WIB
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.*
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.* /PMJ News /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, baru-baru ini melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Sontak hal tersebut menuai beragam reaksi masyarakat maupun tokoh publik tanah Air.

Bagi anda yang belum tahu, FPI kini berganti nama menjadi Front Persatuan islam.

Baca Juga: Lee Min-ho dan MYM Entertainment donasikan Rp640 Juta untuk Lindungi Anak-anak Korban Kekerasan

Hal tersebut diprakarsai oleh 19 tokoh sebagai deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.

Diantara 19 nama itu terdapat nama Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Sebagaimana dikutip LamonganToday.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI” berikut nama tokoh dibalik lahirnya Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Bagikan Potret Manis Gempi, Gisel: Maaf ya Mama Masih Jauh Sekali Dari Sempurna

Lalu terdapat pula, nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Cek pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 juta

Dalam pernyataan Persnya FPI juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI selain meresmikan nama baru.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak menda

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.***(Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian)

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x