Setelah mendapatkan SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan untuk mencairkan dana bantuan.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pencairan yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Semua BLT Akan Dihapus, Risma: Bantuan Langsung Kita Akan Hapus, Semuanya Transaksi Online
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada semua pelaku usaha mikro. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi UMKM yang belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank.
UMKM yang pernah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank, dipastikan tidak dapat menerima BLT Rp2,4 juta.
Bantuan pemerintah ini ditujukan untuk semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk pelosok-pelosok daerah yang belum pernah tersentuh perbankan.
Baca Juga: Hasil Seri A Kamis 24 Desember, Duo Milan Sukses Rajai Klasemen Sementara Jelang Libur Natal
Pelaku usaha mikro yang belum mempunyai rekening bank akan dibuatkan rekening baru.***