Jangan Ngarep! Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Telah Tuntas Diberikan

- 16 Desember 2020, 07:10 WIB
Jangan Ngarep! Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Telah Tuntas.
Jangan Ngarep! Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Telah Tuntas. /Instagram/@KemenkopUKM./

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah telah menyalurkan bantuan ke bernagai lapisan masyarakat.

Sasaran bantuan ditujukan bagi individu, kelompok, keluarga hingga pemilik Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).

Bagi masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait Penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) berikut jawabannya.

Baca Juga: Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Tahapannya

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) menyebut, saat ini, penyaluran telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip Lamongan Today dari situs resminya beberpa waktu lalu.

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Baca Juga: Link Streaming Jess No Limit Review Skin Chou Hero Seharga 9000 Diamond, Bagaimana Skinnya?

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020.

Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terbaru Semakin Turun di Pertengahan Desember 2020: iPhone 11, iPhone 8, iPhone 7

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.

Baca Juga: Karni Ilyas Umumkan ILC Jadi Episode Terkahir, Rizal Ramli Singgung Ada Otoriter, Kenapa?

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Sayonara, Karni Ilyas Umumkan ILC Nanti Malam Jadi Episode Terkahir: Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta  Kemendikbud, Khusus untuk Pelajar dan Mahasiswa

Ia menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x