Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar dari Pengadaan Bansos Sembako

- 6 Desember 2020, 11:37 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

LAMONGAN TODAY – KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sejumlah Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MSJ (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Jumlah suap yang diduga diterima Juliari yaitu sejumlah Rp17 miliar.

Perkara ini diawali melalui pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan jumlah sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan serta dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis ‘Start Up’ Episode 16, Do San dan Dal Mi Lamaran, Ji Pyeong Pergi

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Diduga terdapat fee dalam tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Firli.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara yang Ditangkap KPK, dari DPR hingga Bendhara DPP PDIP Perjuangan

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekan kerja, di antaranya Adrian IM, Harry Sidabuke serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ungkap Firly.

Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 5 Desember 2020, yang dilakukan di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang  yaitu sekitar Rp11,9 miliar,  sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) serta sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Minggu 6 Desember 2020, Al Ungkap Kebohongan Elsa

KPK juga menetapkan lema orang tersangka, sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono, sementara tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Matheus, Ardian serta Harry langsung ditahan KPK, sementara Jiliari dan Adi diminta untuk menyerahkan diri.

Program bantuan sosial sembako di Jabodetabek merupakan salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diberikan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy A Terbaru Jelang Akhir Tahun, Ada Samsung A21, A20s, A10s, A51, A70

Jumlah anggaran bansos sembako Jabodetabek yaitu sebesar Rp6,84 triliun dan sudah teralisasi Rp5,65 triliun berdasarkan data 4 November 2020.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah