Maaher alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan nformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Ustaz Maaher Murka kepada Nikita Mirzani, Ancam Lakukan Hal Ini karena Bela Habib Rizieq
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***