Kronologi Penangkapan Ustadz Maaher Alias Soni, Ditangkap karena Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 14:20 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

LAMONGAN TODAY - Ustadz Maaher Ar-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020 pagi.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Soni ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: 5 Zodiak Yang Lebih Terobsesi Dengan Uang Dari Pada Percintaan

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,"  Argo Yuwono di Jakarta seperti dilansir Lamongan Today dari Antara.

Menurut Argo,  penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Penangkapan Maaher alias Soni didasaekan pada  laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Nikita Mirzani Wajib Ketar-ketir, Ustad Maaher dan 800 Laskar Pembela Ulama Ancam Kepung Rumahnya

Irjen Argo mengatakan, setelah ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x