Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

- 3 Desember 2020, 07:05 WIB
Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu.
Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu. /tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah telah mengucurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan itu, ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Bantuan PKH ini diberikan sejak April-Juni 2020. Saat ini, nilai bantuan itu sebesar Rp300 ribu per bulan.

BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Liverpool vs Ajax: Pastikan Tiket 16 Besar Liga Champions, Tiga Talenta Muda Liverpool Banjir Pujian

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun rincian untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu yakni sebagai berikut:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Demokrat Optimistis Mulyadi-Ali Mukhni Menangkan Pilgub Sumbar

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.

Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Terbaru! Harga HP Xiaomi Anjlok Turun Diskon Besar Awal Desember,  Xiaomi Redmi Note 9, Note 9 Pro,

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau mengalami masalah dalam pencairannya bisa melakukan cara berikut:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Update! Daftar Harga HP iPhone Terbaru dan Terlengkap Awal Desember 2020: iPhone 11, iPhone 7

Ketik ulang kode captcha yang sesuai dengan tampilan.

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: One Esports MPLI: Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Playoffs, Simak Selengkapnya

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Peringkat Top 10 Artis Indonesia di Spotify Wrapped 2020, Ada Pamungkas, Fiersa Besari, NIKI

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sedangkan cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain

- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat

Baca Juga: Cara Mudah Buat Spotify Wrapped 2020 Lewat HP dan Panduan Share ke Instagram, Twitter, WA

- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Samsung Murah Harga Anjlok Turun di Bawah 2 Juta, Ada Samsung Galaxy A10, A20

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x