“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach.
Dia menambahkan, setiap seharusnya rumah sakit melaporkan pasien yang menjalani test swab kepada pemerintah. Namun RS UMMI belum ada respon apa pun terkait hal tersebut.
Baca Juga: Bima Arya Trending karena Ngotot Minta HRS Swab Ulang: Saya Tak Mau Warga Bogor Terdampak
Sanksi ancaman penutupan dan pencabutan izin operasional mungkin saja dilakukan jika rumah sakit menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular covid-19.
Terlebih kata dia, terdapat klaster Petamburan di mana Habib Rizieq merupakan odp yang harus dipantau.***(Nuzulia Rega/Pikiran Rakyat)