6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, Cek Apa Saja dan Persyaratan Lengkapnya

22 Oktober 2020, 20:40 WIB
Illustrasi 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang sampai 2021. /Depok pikiran-rakyat.com

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan telah dikucurkan sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Sampai saat ini, dirangkum lamongantoday.com dari sejumlah sumber setidaknya ada 6 bantuan sosial dari pemerintah akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Jadi ART Gaji Rp 368 Juta Setahun? Mau? Daftar Aja ke Tempat Ini

Adapun untuk memperoleh bantuan itu yakni, dengan sejumlah tata cara daftar untuk mendapatkan 6 bantuan sosial dari pemerintah.

6 bantuan sosial pemerintah tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai solusi ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung menerima dampak terjadinya Pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS Paling Sepi Peminat, Ada Analis Media Sosial, Pengawas Olahraga, Kebudayaan

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakkan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Oktober 2020, Ada Realme C3, C71, C12, C15, 7i, Simak Selengkapnya

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: NASA Temukan Fakta Menarik Soal Bulan, Temuan Baru Diumumkan 26 Oktober

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Mau Tau Anda Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Atau Tidak, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Beredar Kabar Nama Jalan Presiden Jokowi di Abu Dabhi Hoax, Berikut Faktanya

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cintamu Itu Hoax', Kamu Hoax - Boiyen yang Viral di TikTok

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Editor: Nugroho

Sumber: Lamongan Today

Tags

Terkini

Terpopuler