RUU Cipta Kerja Sah, Fraksi Demokrat Pilih Hengkang: UU Kontroversial Saat Pekerja Menderita

5 Oktober 2020, 22:07 WIB
RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah semakin menyakiti hati publik dengan mengesahkan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja sah, cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Rapat diwarnai aksi walk out Fraksi Demokrat.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 - 2021, sebelumnya dijawalkan akan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Korban Miliaran Rupiah Oknum Polisi, Penjualan Jamu Demo Minta Jokowi dan Kapolri Turun Tangan

Namun, seperti diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul Dipercepat, RUU Cipta Kerja Sah! Demokrat Walk Out, DPR ternyata menggelarnya lebih cepat yakni pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Rapat Paripurna yang disiarkan secara langsung di sejumlah platform media sosial mulai dari Facebook, Youtube, Twitter, Periscope, serta Streaming TVR Parlemen ini banyak ditonton oleh warganet.

Namun, komentar-komentar yang disampaikan memperlihatkan kekecewaan dan penolakan publik pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Hingga Ke Papua, Nama Anies Baswedan Harum Sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa

Di platform Youtube misalnya, sampai pukul 16:21 WIB, siaran Rapat Paripurna ini ditonton oleh 2,1K penonton.

Kolom live chat yang ada di platform tersebut pun dipenuhi oleh komentar yang berisi penolakan seperti tagar #TolakOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, #JegalSampaiGagal, atau komentar lain seperti "Sudah Krisis", "Ini rakyat masih didenger enggak sih", "rakyat mana yang kau perjuangkan, DPR?", hingga ajakan untuk aksi dan memboikot penyelenggaraan Pilkada jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan mengabaikan aspirasi publik.

Adapun rapat yang digelar sejak pukul 15;30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan lain-lain.

Baca Juga: Harga HP iPhone Ini Turun Jutaan Rupiah, Jangan Sampai Kehabisan

Sesudah dibuka oleh pimpinan sidang. Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas maju membacakan laporannya.

Menurut Andi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas pada 64 kali rapat sejak April 2020 yang pembahasannya dilakukan siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses. RUU ini, kata Andi terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah.

Dalam rapat pembahasan, tujuh partai menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di Paripurna. Sementara dua fraksi lain yakni Demokrat dan PKS menolak.

Baca Juga: Harga HP Samsung Turun, RAM Bombastis: Samsung Galaxy S20 Plus, A71, A51, Cek Selengkapnya

"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi dikutip dari Pikiran Rakyat.

Usai Ketua Baleg membacakan laporannya, pimpinan rapat hendak menawarkan kepada forum agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyampaikan pandangannya di muka sidang.

Namun Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta pimpinan mendahulukan pandangan fraksi. Apalagi, Demokrat merupakan satu dari dua fraksi yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Setelah ada perdebatan hangat, seluruh fraksi dipersilakan untuk maju satu per satu menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Baca Juga: Harga HP Xioami Redmi 8 Note 8, 8 Pro sedang Anjlok, Redmi 9, Mi 10, POCO F2 Pro masih Stabil

Marwan Cik Asan yang mewakili Fraksi Partai Demokrat menyebut kalau pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terlalu terburu-buru. Marwan yang menyampaikan pandangannya setelah F-PDIP, F-Gerindra, F-Golkar, F-Nasdem, dan F-PKB ini menilai sebagai RUU yang punya cita-cita memudahkan jalannya usaha, meningkatkan investasi, dan lapangan kerja, hendaknya RUU ini memberikan jaminan kepastian hukum pada semua pihak.

"Sangat disayangkan niat baik pemerintah tidak dibarengin dengan pembahasan yang ideal, karena terburu-buru dan kurang mendalam," kata Marwan.

Padahal, RUU ini harusnya bersifat prospektif dan jangka panjang serta bermanfaat bagi masyarakat. RUU ini, menurut fraksinya Marwan, harus jadi roadmap Indonesia ke depan.

Baca Juga:  Lirik Lagu dan Chord ‘Ko Mo Cari yang Bagaimana’, Cuma Saya - M.A.C

Namun, setidaknya ada beberapa alasan yang membuat RUU ini jadi pincang seperti pembahasan yang tidak cermat karena terburu-buru tadi, hak dan kepentingan kelompok kerja yang diabaikan, hingga bergesernya semangat Pancasila ke arah ekonomi yang lebih kapitalistik dan neoliberalistik.

"Selain tak substansial pembahasannya juga cacat prosedur karena UU yang krusial ini pembahasannya kurang transparan dan akuntabel. Kurang melibatkan masyarakat, stakeholder, dan jaringan civil society," ucap dia.

Dengan sejumlah pertimbangan itu, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB Harga Mulai 2 Jutaan:Vivo S1 pro, OPPO A9, OPPO A91, Realme 5 Pro, Vivo Y50

Menurutnya banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

"Tidak harus terburu-buru, kami menyarankan pembahasan yang melibatkan stakeholder agar menghasilkan produk perundang-undangan yang tidak berat sebelah," ucap dia.

Selain Fraksi Partai Demokrat, penolakan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: Lowongan CPNS Kembali Dibuka? Ini Bocoran dari Menpan RB

Disampaikan oleh Amin AK, Fraksi PKS secara umum mengkritisi RUU Cipta Kerja baik secara formil dalam proses pembahasan dan substansi yang dinilai berlawanan dengan konstitusi. Di antara ketentuan yang ditolak dalam RUU ini di antaranya karena RUU tersebut dinilai memuat substansi liberalisasi SDA yang akan mengancam kedaulatan dan merugikan buruh melalui perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. RUU Ciptaker juga berpotensi merusak lingkungan hidup, membuka ruang liberalisasi pendidikan, dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Pandangan fraksi pun diakhiri oleh penyampaian dari F-PAN dan F-PPP. F-PAN menerima dengan catatan. Sementara seperti lima fraksi lainnya minus Demokrat dan PKS, F-PPP menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar disahkan menjadi UU.

Rapat sempat memanas usai pandangan dari masing-masing fraksi disampaikan. Suasana riuh kala Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak jadi disahkan. Beberapa anggota fraksi Partai Demokrat yang keukuh adalah Benny K Harman, Irwan, dan Didi Irawadi Syamsudin.

Baca Juga: Dokter Kecam Donald Trum karena Sapa Penggemar, Jangan Sampai Ada Klaster Baru

"Lihat keluar, kali ini penolakan sangat dahsyat dari publik, apakah kita bijaksana kalau tetap mekasakan UU yang kontroversial saat pekerja menderita karena Covid-19? Kami meminta ditunda, tapi kalau pimpinan tetap memaksakan ini, kami minta voting saja. Ini aspirasi dari publik," ucap Didi.

Benny kemudian melanjutkan penolakan Didi. Dia meminta Fraksi Demokrat kembali diberi waktu menyampaikan penolakan sebelum Pemerintah menyampaikan pandangannya. Namun Azis Syamsudin sebagai pimpinan rapat menolak.

Sempat terjadi ketegangan hingga kemudian Fraksi Partai Demokrat memilih walk out.

"Kalau demikian, kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab pada keputusan rapat ini," ucap Benny yang diiringi riuh suara anggota dewan lainnya.***(Pikiran Rakyat)

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler