PSBB Total Resmi Berlaku di DKI Jakarta, Simak Kegiatan yang Dilarang saat PSBB Total

13 September 2020, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki

LAMONGAN TODAY -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020.

Hal itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.  Demikian diungkapkan Anies Baswedan pada konferensi pers yang disiarkan secara langsung pada kanal youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Anies mengatakan, sejauh ini Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus.

Dalam kurun waktu 30 Agustus 2020 hingga 11 September 2020, penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 49 persen dari  7.960 menjadi 11.824.

Baca Juga: Mulai Senin Besok, Tak Patuhi Aturan Ini Uang Rp 250 Ribu Melayang di Jawa Timur

Selain itu terjadi percepatan kasus dan kematian harian. Tak hanya itu, kamar inap dan ICU juga semakin penuh terisi.

Jika aktivitas warga tidak dibatasi, Anies khawatir kamar rawat inap akan habis pada awal Oktober 2020.Kemungkinan terburuk, ICU berisiko habis pada akhir September 2020.

'Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

Baca Juga: PSI Lagi-Lagi Salahkan Anies, Cari Musuh atau Cari Panggung?

Prinsip PSBB, menurut Anies adalah sebisa mungkin warga tetap berada di rumah.

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB yakni pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Kedua pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan terakhir penegakan sanksi.

Baca Juga: Rem Blong, Anies Putuskan PSBB Total di DKI Jakarta

Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energy
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari

 Baca Juga: Ini Jadwal Tranfer BLT Subsidi Gaji Tahap III Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Berikut kegiatan yang harus tutup sementara :

  1. Sekolah
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota
  4. Sarana olahraga publik
  5. Tempat resepsi pernikahan

Berikut pusat kegiatan yang tetap beroperasi dengan ketentuan :

  1. Restoran, rumah makan hanya boleh dibawa pulang
  2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang dikelola oleh warga setempat.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler