Rem Darurat, PSBB Total di DKI Jakarta Dimulai 14 September 2020: Tempat Ibadah Ditutup!

9 September 2020, 22:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Antara//Antara

LAMONGAN TODAY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan yang cukup mengejutkan masyarakat.

Pasalnya, DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Langkah itu, diambil siring dengan keadaan di DKI Jakarta.

Sebab, kondisi di DKI Jakarta cukup memprihatinkan dengan terus bertambahnya kasus positif Covid-19.



"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Amalan Dicontohkan Rasulullah, Berikut Keutamaan Puasa Senin Kamis

Dengan pengetatan PSBB ini, warga DKI Jakarta akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Setidaknya, terdapat 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Namun, 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Selain itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup.

Aktivitas dan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang.

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.

Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Celotehan Donald Trump Nyatakan Perang Untungkan Tentara Bayaran Sakiti Perasaan Militer AS

Untuk diketahui, selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG. Kemudian, 35 persennya adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Editor: Nugroho

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler