Rem Blong, Anies Putuskan PSBB Total di DKI Jakarta

9 September 2020, 21:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan//Instagram @aniesbaswedan

LAMONGAN TODAY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa Jakarta kini dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

"Kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 Agustus 2020.

Dengan pengetatan PSBB ini, warga DKI Jakarta akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. PSBB itu, akan berlaku sejak Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Amalan Dicontohkan Rasulullah, Berikut Keutamaan Puasa Senin Kamis

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

Setidaknya, terdapat 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Namun, 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Selain itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Aktivitas dan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang.

 

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Rupiah Dalam Kondisi Tergawat Se-Dunia dan Terancam Resesi

Untuk diketahui, selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG. Kemudian, 35 persennya adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Editor: Nugroho

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler