Jangan Dulu ke Kota Bogor, Bima Arya : Mal, Kafe, dan Restoran Tutup Jam 6 Sore

28 Agustus 2020, 17:09 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat jumpa pers terkait zona merah Covid-19 di Balai Kota Bogor. /Chris Dale

LAMONGAN TODAY – Masyarakat yang ingin ke Kota Bogor sebaiknya ditunda dahulu.

Satgas Penanganan Covid-19 tingkat nasional menetapkan Kota Bogor sebagai kawasan zona merah level kewaspadaan Covid-19.

Pemerintah Kota Bogor pun menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di tingkat  RW dan memberlakukan jam malam dalam dua minggu ke depan.  

Wali Kota Bogor dalam konferensi pers yang disiarkan secara live di Youtube Pemkot Bogor, Jumat , 28 Agustus 2020 mengatakan, saat ini  terdapat 194 RW yang masuk dalam  kawasan zona merah Covid-19.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tak Cair, Silakan Simak Langkah-langkah untuk Mengurusnya

Mulai Sabtu 29 Agustus 2020 nanti, PSBB skala mikro di tingkat RW akan benar-benar diberlakukan.

Seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pernikahan, hingga kegiatan keagamaan akan dilarang untuk sementara waktu.

“Apara TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat di zona merah. Jadi enggak boleh berkerumun. Semua diminta tinggal di rumah,” kata Bima Arya.

Selain PSBB tingkat RW, PSBB skala komunitas juga diberlakukan. Pusat mal, pabrik, perkantoran, dan restoran juga akan diawasi secara ketat. 

Baca Juga: Lirik Lagu Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’, Berbeza Kasta – Thomas Arya

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor (Forkompinda) sepakat  untuk membatasi jam operasional di Kota Bogor.

“Mal, kafe, restoran tutup maksimal jam 6 sore. Buka bisa dimajukan. Kita juga berlakukan jam malam. Di atas jam 9 malam enggak ada aktivitas berkerumun. Kami juga menutup fasilitas publik pemerintah, taman, dan fasos. Kita pastikan tidak boleh digunakan,” kata Bima.

Mengenai sanksi, Pemkot Bogor juga sepakat untuk segera memberlakukan sanksi dengan cepat tanpa melalui tiga proses peringatan.

Sanksi yang diterapkan beragam mulai dari sanksi sosial hingga sanksi denda.

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream - BLACKPINK feat Selena Gomez, Lengkap dengan Terjemahannya

“Kita juga perkuat unit lacak dan pantau. Kita minta warga  untuk memberikan masukan dan aduan saran. Kalau ada pelanggar yang tetap berkerumun, atau ada OTG yang lolos, silakan lapor di kanal khusus melalui Si Badra. Ada khusus Covid-19, nanti direspons secara cepat,” ucap Bima sebagaimana dilansir Lamongan Today pada berita berjudul,Jadi Satu-satunya Daerah di Jabar yang Masuk Zona Merah, Kota Bogor Kembali Terapkan PSBM 2 Minggu.

Menurut Bima, penetapan zona merah Covid-19 oleh Tim Satgas Covid-19  Nasional terjadi karena  data kasus positif Kota Bogor selama dua pekan terakhir menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. 

Hal itu disebabkan oleh mitigasi infeksi dan pelacakan kontak yang dilakukan secara masif.

“Dari data positif yang ada, 49 persen dari penelusuran tracing, yang kedua, orang yang memang bergejala, dan minta di-swab 24 persen. Ketiga,swab masif di kantor, pasar 18 persen. 7 persennya, screening misal orang dari luar kota atau keperluan operasi,” kata Bima.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dinyatakan Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Bima Arya berharap masyarakat mewaspadai fenomena klaster keluarga.

Pasalnya, klaster keluarga menempati peringkat pertama penyebaran Covid-19. Setidaknya ada  18 warga dari 45 keluarga di Kota Bogor yang positif Covid-19.

“Dari yang positif itu anak dan lansia dengan mobilitas tinggi itu terpapar. Mulai hari ini, ke depan saya mohon anak dan lansia tidak keluar rumah kalau enggak mendesak,” kata Bima.(PRMN)

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler